Tulisan
/ Tutorial
15
Agustus 2005
CARA
MENDAFTAR HAK CIPTA
KE HKI
Disusun
oleh: Jagoan Comic
/ Sumber : www.jagoancomic.com
Bagi
para seniman-seniman
khususnya para komikus
yang memiliki karya-karya
berupa seni gambar
yang meliputi gambar
karakter, buku komik
dan gambar-gambar
lainnya. Betapa pentingnya
karya-karya tersebut
didaftarkan hak ciptanya
ke Departemen Kehakiman
dan HAM R.I, guna
menghindari pembajakan
atau penyalahgunaan
karya-karya.
Memang sepertinya hal ini sangatlah merepotkan, setiap
karya yang akan dipublikasikan terlebih dahulu kita
daftarkan ke HKI, sungguh menyita waktu dan tentunya
membutuhkan dana juga. Tapi kalau kamu sebagai seniman/komikus
yang serius haruslah hal ini dilakukan, daripada
karya kamu nantinya disalahgunakan/dibajak akhirnya
urusannya lebih tambah merepotkan lagi.
Bagaimana cara kita mendaftarkan karya kita ke HKI
? berikut ini dituturkan cara mendaftarkan karya
kita ke HKI. Dengan adanya panduan ini sekiranya
dapat memberikan informas dan wawasan kepada para
seniman khususnya praktisi-praktisi komikus dan sejenisnya.
- Langkah
pertama adalah, jenis karya apa yang
akan kita daftarkan ke HKI :
a. Gambar Karakter
b. Buku Komik
c. Logo
d. Merek
Gambar Karakter
Siapkan 10 copy gambar karakter kamu yang telah
di cetak (print), kalau gambar kamu berwarna sebaiknya
dicetak (print) berwarna pula semuanya. Sertakan
nama tokoh karakternya didalam gambar tersebut.
Dan ukurannya usahakan tidak melebihi 15cm x 15
cm (atau jangan melebihi ukuran kertas formulir
HKI).
Buku Komik
Siapkan 3 copy buku komik yang dicetak (print)
dengan terjilid rapih. Dan bila buku komik kamu
luar dan isinya berwarna sebaiknya dicetak (print)
berwarna juga. Untuk ukuran bebas. Dan yang perlu
dingat adalah didalam buku komik itu cantumkan
nama penciptanya dan samakan dengan isian nama
permohonan pada formulir HKI.
Logo
Siapkan 10 copy gambar logo kamu yang telah di
cetak (print), kalau gambar logo kamu berwarna
sebaiknya dicetak (print) berwarna pula semuanya.
Dan ukurannya usahakan tidak melebihi 15cm x 15
cm (atau jangan melebihi ukuran kertas formulir
HKI).
Merek
Siapkan 10 copy tulisan nama merek kamu yang telah
di cetak (print).
- Siapkan
dana, materai 6000 dan foto copy
KTP :
a. Gambar Karakter : Rp. 75.000,-
per gambar + 1 Materai 6000 + Foto Copy KTP
b. Buku Komik : Rp. 75.000,- per
1 buku + 1 Materai 6000 + Foto Copy KTP
c. Logo : Rp. 75.000,- per logo
+ 1 Materai 6000 + Foto Copy KTP
d. Merek : Rp. 350.000,- per merek
+ 1 Materai 6000 + Foto Copy KTP/SIUP/Akta Perusahaan.
- Datang
ke kantor HKI:
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM R.I
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Dit. Hak Cipta, Desain Industri, DTLST & Rahasia
Dagang
Jl. Daan Mogot Km 24 Tanggerang 15119 Indonesia
Telp. (021) 5525388, 5524839
Jam pelayanan : 09.00 - 16.00 WIB (Senin - Jumat)
- Minta
formulir pendaftaran di loket masing-masing,
sebab untuk ciptaan seni lukis (gambar
karakter, buku komik dan logo) dan
merek berbeda loket dan berbeda formulirnya.
Dalam hal ini akan diberi contoh
dengan formulir HKI khusus ciptaan
seni lukis. Setelah kamu dapatkan
formulirnya kamu isi dengan ketikan,
kamu harus isi formulir dengan ketikan
(mesin ketik) bisa kamu bawa pulang
formulirnya dan diketik dirumah /
dikantor atau dimana saja. Berikut
dibawah ini adalah formulir ciptaan
seni lukis untuk gambar karakter
yang sudah diketik:

- Setelah
formulir diketik dan ditanda tangani,
langkah selanjutnya melakukan pembayaran
ke loket yang telah disediakan. Setelah
membayar akan mendapatkan bukti pembayaran
seperti dibawah ini :

- Setelah
itu, salah satu copyan bukti pembayan
dan formulir yang telah diisi/deketik
tadi diserakan ke loket yang telah
disediakan, kemudian kita akan mendapatkan
kertas Penerimaan Permohonan Pendaftaran
Ciptaan seperti dibawah ini. Didalam
kertas tersebut kita mendapatkan
No. Agenda yang mana nomor agenda
tersebut dapat digunakan sebagai
tanda daftar atas ciptaan (karya)
kamu. Nantinya kita akan mendapatkan
sertifkatnya dalam waktu kurang lebih
1,5 tahun kedepan. Sementara sembari
menunggu terbitnya sertifikat kamu
bisa gunakan nomor agenda tersebut
untuk membuktikan bahwa ciptaan (karya)
kamu sudah didaftarkan ke HKI dan
pihak lain tidak boleh menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa izin.

- Setelah
kurang lebih 1 s/d 1.5 tahun kita
akan mendapatkan surat dari HKI yang
isinya untuk pengambilan sertifikat,
dan biayanya Rp. 50.000,- per sertifikat.
Bawa surat panggilan dari HKI tersebut
untuk mengambil sertifikatnya. Berikut
ini adalah tampilan sertifkat ciptaan
(gambar karakter) yang telah jadi:


setelah sertifikat ini kamu dapatkan, maka selama
seumur hidup kamu karya ciptaan kamu menjadi hak
cipta milik kamu sendiri.
Referensi :
www.dgip.go.id
|